Akibat Pandemi Covid-19, APBD DKI Jakarta Turun 50%

Jum'at, 29 Mei 2020 - 17:19 WIB
Anies menjelaskan, atas konsekuensi tersebut keputusan relokasi anggaran harus diambil. Dalam kondisi pendapatan yang berkurang separuh, maka harus dilakukan relokasi, harus melakukan pengurangan anggaran di berbagai sektor belanja langsung, belanja tidak langsung. Semua mengalami pemangkasan dan pemangkasannya drastis.

Di balik pemangkasan itu semua, program-program yang terkait dengan bantuan rakyat prasejahtera dipertahankan. Anggaran sebesar Rp4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera tidak diubah. Biaya menangani bencana yang semula hanya Rp188 miliar, sekarang menjadi Rp5 triliun."Ini adalah untuk penanganan kesehatan, dampak sosial ekonomi, bantuan-bantuan sosial yang terkait dengan Covid-19," ungkapnya.

Tapi, menurut Anies, semua tenaga kerja yang mengabdi untuk Pemprov DKI Jakarta termasuk 120.000 tenaga PJLP, kontraknya tidak dihentikan. Pemprov DKI Jakarta tetap menjaga perannya sebagai pemberi lapangan kerja bagi rakyat di Jakarta. (Baca: PPDB, SMAN 112 Jakarta Terima Anak Tenaga Medis Tanpa Seleksi)

Relokasi juga terjadi pada belanja pegawai. Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp4,3 triliun, dimana TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) ASN Pemprov DKI Jakarta besarannya 25% direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos, dan 25% berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19."Gaji ASN tidak berubah, tetap sama," ujarnya.

Dalam pembahasan saat itu, sempat ada usulan agar bansos seperti KJP lalu bantuan-bantuan lain itu dipangkas 50%. Tujuannya agar TKD bagi semua ASN bisa dipertahankan. Nilai pemotongan bansos itu kira-kira Rp2 triliun, sama dengan 25% anggaran TKD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!