Dicopot karena Pungli Anak Yatim, Lurah Peninggilan Utara Kini Jadi Staf Biasa di BKPSDM
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:50 WIB
Baca juga: Ditegur Camat Soal Pungli Uang Tanda Tangan Rp250 Ribu, Lurah Peninggilan Tak Merasa Bersalah
Adapun alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM, karena memang sudah tidak lagi memiliki jabatan. "Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," pungkasnya.
Diketahui, Tamrin diduga melakukan pungli tanda tangan kepada anak yatim yang melakukan pengurusan surat pembuatan surat ahli waris sebesar Rp250 ribu. Aksi ini terekam lewat kamera tersembunyi.
Adapun alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM, karena memang sudah tidak lagi memiliki jabatan. "Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," pungkasnya.
Diketahui, Tamrin diduga melakukan pungli tanda tangan kepada anak yatim yang melakukan pengurusan surat pembuatan surat ahli waris sebesar Rp250 ribu. Aksi ini terekam lewat kamera tersembunyi.
(thm)
Lihat Juga :