Dicopot karena Pungli Anak Yatim, Lurah Peninggilan Utara Kini Jadi Staf Biasa di BKPSDM
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:50 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
TANGERANG - Masih ingat dengan Lurah Peninggilan Utara, Tamrin, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap anak yatim sebesar Rp250 ribu? Setelah dicopot jadi lurah, Tamrin kini jadi staf biasa.
Baca juga: Viral, Oknum Lurah di Tangerang Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan, Tamrin kini dipekerjakan menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
"Sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang, Tamrin kini menjadi staf BKPSDM. Saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job," katanya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Viral, Oknum Lurah di Tangerang Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan, Tamrin kini dipekerjakan menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
"Sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang, Tamrin kini menjadi staf BKPSDM. Saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job," katanya, Kamis (19/8/2021).
Lihat Juga :