Anggota TNI yang Ditembak Oknum Polisi di Jeneponto Meninggal Dunia

Jum'at, 29 Mei 2020 - 17:01 WIB
Baca juga: Ada CLBK Dibalik Insiden Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI di Jeneponto

Guntur menjelaskan atas perbuatannya, Bripka HR dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Proses pidananya masih berjalan, dan sudah ditahan di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," jelasnya kepada SINDOnews, Minggu 17Mei lalu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!