Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:16 WIB
Sementara, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Semua itu dilakukan atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini keberadaan Afandi belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (16/8/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Warga Pinang bernama Saipul Basri mengatakan, alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya, dari fakta persidangan dia terbukti melakukan tindakan itu. "Darmawan beralibi ingin bebas padahal dia aktor intelektual. Dari proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat di dalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," ungkapnya.
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi. "Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tuntutan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," ucapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (16/8/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Warga Pinang bernama Saipul Basri mengatakan, alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya, dari fakta persidangan dia terbukti melakukan tindakan itu. "Darmawan beralibi ingin bebas padahal dia aktor intelektual. Dari proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat di dalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," ungkapnya.
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi. "Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tuntutan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :