Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:16 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang yang digelar di PN Tangerang, belum lama ini. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Terdakwa kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang meminta dibebaskan melalui persidangan di PN Tangerang dengan agenda pledoi atau pembelaan. Sidang ini menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal secara daring.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan ini, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurut Darmawan, dirinya tidak terbukti membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga. "Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual, Rabu (18/8/2021).



Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!