Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:16 WIB
loading...
Terdakwa Dugaan Mafia...
Suasana sidang lanjutan dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang yang digelar di PN Tangerang, belum lama ini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Terdakwa kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang meminta dibebaskan melalui persidangan di PN Tangerang dengan agenda pledoi atau pembelaan. Sidang ini menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal secara daring.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan ini, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurut Darmawan, dirinya tidak terbukti membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga. "Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

Sementara, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Semua itu dilakukan atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini keberadaan Afandi belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (16/8/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

Warga Pinang bernama Saipul Basri mengatakan, alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya, dari fakta persidangan dia terbukti melakukan tindakan itu. "Darmawan beralibi ingin bebas padahal dia aktor intelektual. Dari proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat di dalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," ungkapnya.

Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi. "Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tuntutan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Negara Wajib Ungkap...
Negara Wajib Ungkap Dalang Teror Penyiraman Air Keras
Puspom TNI Selidiki...
Puspom TNI Selidiki Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved