Korupsi! Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta 2 Komisioner Bawaslu Fakfak Ditahan Kejaksaan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:35 WIB
Lima anggota Bawaslu Fakfak yang menjadi tersangka dugaan korupsi hibah pilkada sebesar Rp15 miliar ditahan aparat Kejari Fakfak. Foto Kasi Pidsus Kejari Fakfak Hasrul/iNews TV/Rahman F
FAKFAK - Sebanyak lima orang anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menjadi tersangka dugaan korupsi hibah pilkada sebesar Rp15 miliar ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Rabu (18/8/2021). Kelimanya akan ditahan di Rutan Kelas 2B Fakfak karena diduga merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar.

Ke lima orang anggota Bawaslu tersebut yaitu Ketua Bawaslu Fahry Tukhuwain; Sekretaris Siti Hadijah, Bendahara Syahnin Ninlain dan dua komisioner Abdul TI dan Yanpith Kambu.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI



"Hari ini tim penyidik Kejari Fakfak yang selama ini melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sekitar 6 bulan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak 2020," kata Kasi Pidsus Kejari Fakfak Hasrul, Rabu (18/8/2021).



Kelima komisioner Bawaslu Fakfak ini diduga mengkorupsi dana hibah pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 lalu.

Kelima anggota Bawaslu Fakfak ini saat ini tengah dilakukan swab antigen sebelum dititip ke Rutan Kelas 2 B Fakfak.



Anggota Polres Fakfak yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Sofyan Efendy terlihat memimpin pengamanan yang dilakukan Polisi di Kejari Fakfak.
(sms)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More