Korupsi! Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta 2 Komisioner Bawaslu Fakfak Ditahan Kejaksaan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:35 WIB
Lima anggota Bawaslu Fakfak yang menjadi tersangka dugaan korupsi hibah pilkada sebesar Rp15 miliar ditahan aparat Kejari Fakfak. Foto Kasi Pidsus Kejari Fakfak Hasrul/iNews TV/Rahman F
FAKFAK - Sebanyak lima orang anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menjadi tersangka dugaan korupsi hibah pilkada sebesar Rp15 miliar ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Rabu (18/8/2021). Kelimanya akan ditahan di Rutan Kelas 2B Fakfak karena diduga merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar.

Ke lima orang anggota Bawaslu tersebut yaitu Ketua Bawaslu Fahry Tukhuwain; Sekretaris Siti Hadijah, Bendahara Syahnin Ninlain dan dua komisioner Abdul TI dan Yanpith Kambu.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI





"Hari ini tim penyidik Kejari Fakfak yang selama ini melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sekitar 6 bulan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak 2020," kata Kasi Pidsus Kejari Fakfak Hasrul, Rabu (18/8/2021).

Kelima komisioner Bawaslu Fakfak ini diduga mengkorupsi dana hibah pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 lalu.

Kelima anggota Bawaslu Fakfak ini saat ini tengah dilakukan swab antigen sebelum dititip ke Rutan Kelas 2 B Fakfak.



Anggota Polres Fakfak yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Sofyan Efendy terlihat memimpin pengamanan yang dilakukan Polisi di Kejari Fakfak.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content