Memalukan, Marbot di Makassar Cabuli 8 Anak Perempuan dalam Masjid

Selasa, 17 Agustus 2021 - 23:57 WIB
Seorang pria berinisial KA (65) tega mencabuli 8 anak perempuan. Biadabnya, aksi tak terpuji itu dilakukan di dalam masjid. Foto: SINDONews/Ilustrasi
MAKASSAR - Sungguh memalukan, seorang pria berinisial KA (65) yang juga seorang marbot masjid di Kecamatan Panakkukang Makassar , tega mencabuli 8 anak perempuan . Biadabnya, aksi tak terpuji itu dilakukan di dalam masjid.

Dia pun berhasil ditangkap polisi. “Jadi tersangka adalah marbot masjid di salah satu kelurahan di Kecamatan Panakkukang. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Selasa (17/8/2021).



Dia menerangkan penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, setelah mendapat informasi adanya keributan di areal masjid yang diketahui merupakan tempat tersangka bekerja.

"Tersangka diamankan, tanggal 15 Agustus. Karena hendak dihakimi massa. Dibawa ke Polsek, besoknya diserahkan ke unit Perlinduangan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar," tutur Jamal.



Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Rivai menjelaskan KA telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.

Dia menerangkan kasus ini terkuak setelah pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Rivai menyebutkan ada delapan anak perempuan yang diduga jadi korban dalam kasus itu. Jumlah tersebut merujuk dari hasil pendalaman pemeriksaan.

"Kalau korban untuk saat ini ada 8 orang, cuman baru empat yang kita periksa kemarin, karena yang empat orang ini masih trauma. Jadi mungkin besok baru dijemput lagi (empat orang korban lainnya) kalau orang tuanya mau. Karena yang begini tidak bisa dipaksa," ujar Rivai.

Halaman :