Dapat Remisi 17 Agustus, Narapidana Rutan Salatiga Sujud Syukur

Rabu, 18 Agustus 2021 - 03:52 WIB
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, sebanyak 67 narapidana Rutan Salatiga mendapat remisi umum 17 Agustus 2021. Tiga diantaranya langsung bebas, yakni Nur Khamid (30) narapidana perkara pencurian, Cornelius narapidana perkara penganiayaan dan Dani Saputra narapidana perkara penganiayaan.

Menurut Andri, besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana Rutan Salatiga pada hari kemerdekaan ini bervariasi, mulai dari satu bulan hingga empat bulan.

"Syarat pemberian remisi sendiri diantaranya bagi warga binaan sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan dan inkrah, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik , mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib," terangnya.

Andri berpesan kepada narapidana yang bebas agar bisa segera beradaptasi dengan lingkungan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dan negaranya. Baca juga: 491 Napi Lapas Paledang Bogor Terima Remisi Idul Fitri, Didominasi Kasus Narkoba

"Saudara-saudara yang bebas hari ini, anda telah dibina dengan baik di sini (rutan). Saya harapkan itu menjadi bekal untuk menjalani kehidupan selanjutnya di luar rutan dan bisa mengabdi pada nusa dan bangsa," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!