Jakarta Masih PPKM Level 4, Polisi Kaji Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap

Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:15 WIB
Baca juga: Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, hingga 23 Agustus 2021. Di Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.

Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Jenderal Sudirman

2. Ruas Jalan MH Thamrin

3. Ruas Merdeka Barat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!