Jakarta Masih PPKM Level 4, Polisi Kaji Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap

Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:15 WIB
Polda Metro Jaya melakukan pengkajian terkait sanksi bagi pelanggar ganjil genap. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Dengan masih diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 4 , maka segala larangan dan aturan lainnya masih tetap berlaku di Jakarta. Salah satunya kebijakan ganjil genap.

Baca juga: Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang



Adapun untuk sanksi bagi pelanggar ganjil genap, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pengkajian.

"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).

Sambodo menyebut sanksi tilang bisa saja diterapkan selama masa PPKM Level 4 ini. Sanksi penilangan tentu merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang, itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya, karena gage itu ditandai dengan rambu," beber Sambodo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!