Dilarang Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, LMP: Ini Masih Teritorial NKRI

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:26 WIB
"Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan, jadi momen ini kita gunakan," kata Daenk Jamal di lokasi.

"Termasuk dimana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan, selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk dianggap dikuasai oleh orang asing," lanjutnya.

Untuk itu, LMP ingin membuktikan bahwa anak negeri pun bisa berdiri tegak di PIK dengan membentangkan bendera merah putih, karena masih dalam wilayah NKRI.

"Kami ingin membuktikan kami itu bisa berdiri di sini, di Pantai Indah Kapuk, dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Artinya ini masih kedaulatan teritorial NKRI," tegasnya.

Dikatakan Jamal, pembentangan bendera ini didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.

"Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung hanya pihak manajemen saja, karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana dengan baik. Namun kami tidak putus semangat sampai di sini," tuturnya.

Pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. "Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!