38 Anggota Paskibra di Langkat Terpapar COVID-19, Pengibaran Bendera Dilakukan Satpol PP

Selasa, 17 Agustus 2021 - 10:04 WIB
Paskibra di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, batal melakukan pengibaran bendera pada upacara HUT ke-76 kemerdekaan Indonesia, karena terpapar COVID-19. Foto/Ilustrasi
LANGKAT - Kegiatan pengibaran bendera merah putih dalam peringatan HUT ke-76 kemerdekaan Indonesia , di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilakukan oleh tiga anggota Satpol PP Kabupaten Langkat.



Kondisi ini terpaksa dilakukan, karena sebanyak 38 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Langkat, terpapar COVID-19. Mereka terpaksa menjalani isolasi terpusat, dan batal melaksanakan pengibaran bendera.

Pengibaran bendera yang sebelumnya dijadwalkan dilaksakan di Alun-alun Stabat, batal dilaksanakan. Upacara HUT ke-76 kemerdekaan Indonesia , akhirnya dipindahkan ke halaman Kantor Bupati Langkat.



Sekda Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin mengatakan, dari 58 anggota Paskibra Kabupaten Langkat, yang telah dikukuhkan, ada 23 anggota Paskibra yang terpapar COVID-19. "Jumlah tersebut bertambah 15 orang, sehingga totalnya ada 38 anggota Paskibra yang positif COVID-19," tuturnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content