Pelanggaran PPKM Tak Ditindaklanjuti, Bupati Simalungun Abaikan Instruksinya

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Fawer menilai sikap bupati Radiapoh yang mengabaikan instruksinya sendiri merupakan bentuk tidak konsisten menangani COVID-19 dan sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Bupati Simalungun dapat diberhentikan dari jabatannya.

Sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan Satgas COVID-19 akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran PPKM pada pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun di kecamatan Hutabayu Raja yang menimbulkan kerumunan massa.

Sedangkan Wakil ketua Satgas COVID-19 Simalungun Sudiahman Saragih ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut yang dilakukan satgas kabupaten atas dugaan pelanggaran PPKM pada pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Purba di Kecamatan Hutabayu Raja, mengaku belum menerima informasinya. Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 42.003 Sehari, Jawa Tengah Terbanyak

"Belum dapat informasi saya, sabar ya," ujar Sudiahman saat ditanya tindak lanjut dugaan pelanggaran PPKM pada pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Huta Bayu Raja.

Komfirmasi kepada Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun yang juga kepala BPBD Bob P Saragih sejak kemarin disampaikan via pesan Whatsapp (WA) tidak mendapat tanggapan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!