Usai Diperiksa Polisi, Jerinx SID Ajak Pelapor untuk Tempuh Jalur Damai

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 08:34 WIB
Kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha mengatakan, 18 pertanyaan tersebut terkait dengan kronologis awal hingga terjadi pengancaman. Dalam kesempatan tersebut, Manik memohon kepada pihak kepolisan untuk mengambil jalur perdamaian.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," jelasnya.

Sebelumnya, drumer band SID itu dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Diduga Jerinx menuduh Adam sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.

Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!