Hamil 7 Minggu, Dokter Mery yang Tewaskan 3 Orang Dapat Perlakuan Khusus

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:41 WIB
Baca juga: Dokter Mery Hamil Anak Korban, Namun Hubungan Tidak Direstui Orangtua

Tersangka melakukan aksi tersebut lantaran kekasihnya tidak mau bertanggungjawab telah menghamilinya. Orang tua korban juga tidak merestui hubungan mereka.

Tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung. Adapun tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan diancam maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!