Munarman Terkait Dugaan Terorisme, Kuasa Hukum: Terjadi Kesalahpahaman

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:16 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris FPI Munarman menilai kasus dugaan terorisme yang menjerat kliennya hingga ditetapkan tersangka tidak sesuai hukum. Sebab itu, kuasa hukum meminta kasus tersebut dihentikan karena sarat dengan kepentingan.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman merupakan suatu kesalahpahaman. "Saya yakini ini satu kesalahpahaman. Untuk itu kami bersedia duduk bersama jika ditemukan hal-hal yang memang diharapkan terkait dengan kondisi yang ada," ujarnya, Jumat (13/8/2021).



Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman

Menurut Aziz, kliennya sama sekali tidak mendukung praktik terorisme selama hayatnya. Terlebih selama berkecimpung di FPI organisasi tersebut tidak membenarkan ihwal terorisme. "Pak Munarman kasih tahu ke anggota FPI, kalau tidak suka dengan sesuatu ada kemaksiatan atau kemungkaran kirim surat kemudian ingatkan baik-baik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!