Polisi Buru Keterlibatan Orang Lain pada Kasus RS Batua Makassar
Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:06 WIB
Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap empat orang tersebut berkaitan dengan peran pada dugaan korupsi rumah sakit yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar dari APBD tahun 2018 Kota Makassar.
"Pemeriksaan sudah lebih mendalam ke peran dan alat bukti. Serta apa ada peran orang lain yang perlu kita dalami, iya itu (dugaan keterlibatan orang lain," tutur Fadli.
Kendati begitu, Perwira Polri satu melati ini tidak merinci soal metode pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang dicecarkan ke Erwin Hatta Cs. "Intinya pertanyaan banyak dan pemeriksaan pasti lebih lama," tegasnya.
Dia juga belum mau menyebutkan jadwal agenda pemeriksaan tersangka lainnya. "Semua sudah terjadwal sampai minggu depan, mudah-mudahan bisa selesai semua," tukas Fadli.
Polda Sulsel telah menetapkan 13 tersangka, yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu HS, MW, AS dari Pokja III.
Kemudian, FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT TMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.
"Pemeriksaan sudah lebih mendalam ke peran dan alat bukti. Serta apa ada peran orang lain yang perlu kita dalami, iya itu (dugaan keterlibatan orang lain," tutur Fadli.
Kendati begitu, Perwira Polri satu melati ini tidak merinci soal metode pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang dicecarkan ke Erwin Hatta Cs. "Intinya pertanyaan banyak dan pemeriksaan pasti lebih lama," tegasnya.
Dia juga belum mau menyebutkan jadwal agenda pemeriksaan tersangka lainnya. "Semua sudah terjadwal sampai minggu depan, mudah-mudahan bisa selesai semua," tukas Fadli.
Polda Sulsel telah menetapkan 13 tersangka, yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu HS, MW, AS dari Pokja III.
Kemudian, FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT TMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.
Lihat Juga :