Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 10:01 WIB
Sebagai antisipasi peningkatan penyebaran COVID-19 dan pelanggar SIKM, Dishub Jakut melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Sebagai antisipasi peningkatan penyebaran Covid Virus Disease (COVID-19) dan pelanggar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) , Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kasudin Perhubungan Jakut, Harlem Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan ini adalah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (Baca juga: Cegah Pemalsuan SIKM, Dishub DKI Lengkapi Petugas dengan QR Scanner)



"Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pendatang ataupun pemudik yang datang ke Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Harlem, dalam operasi penyekatan ini petugas Dinas Perhubungan akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan terus disiagakan selama 24 jam nonstop mengawasi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum dan angkutan barang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!