Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan
Jum'at, 29 Mei 2020 - 10:01 WIB
"Yang pertama ditanyakan adalah kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk, karena diprediksikan pemudik lebih dulu meninggalkan Jakarta tanpa membuat surat izin tersebut. Seandainya tidak dapat menunjukkan SIKM, kami pastikan mereka harus memutar balik. Dan rata-rata tidak dapat menunjukkan," terangnya.
Untuk lokasi penyekatan, Harlem menerangkan jika Dishub Jakut memiliki empat check point penjagaan. Seperti dua check point dalam kota untuk mengantisipasi arus balik pemudik dari arah Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT). (Baca juga: New Normal Pandemi COVID-19, Kabahankam: Polri Bantu Mendisiplinkan Pelaksanaannya)
"Dan untuk dua lagi untuk mengantisipasi masuknya pemudik ke DKI Jakarta yang lokasinya di Jalan Raya Serang dan Jalan Syeik Nawawi Tangerang," ucapnya. Selain melakukan penyekatan pemudik, Dishub Jakut juga melakukan pencegahan PSBB kepada masyarakat yang melintas di titik-titik check point tersebut.
Untuk lokasi penyekatan, Harlem menerangkan jika Dishub Jakut memiliki empat check point penjagaan. Seperti dua check point dalam kota untuk mengantisipasi arus balik pemudik dari arah Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT). (Baca juga: New Normal Pandemi COVID-19, Kabahankam: Polri Bantu Mendisiplinkan Pelaksanaannya)
"Dan untuk dua lagi untuk mengantisipasi masuknya pemudik ke DKI Jakarta yang lokasinya di Jalan Raya Serang dan Jalan Syeik Nawawi Tangerang," ucapnya. Selain melakukan penyekatan pemudik, Dishub Jakut juga melakukan pencegahan PSBB kepada masyarakat yang melintas di titik-titik check point tersebut.
(kri)
Lihat Juga :