Bupati Gowa Sebut OSS Berbasis Risiko Akan Beri Kemudahan Bagi Pengusaha

Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:55 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengikuti peluncuran OSS Berbasis Risiko yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang diluncurkan Presiden RI, Joko Widodo pada Senin 9 Agustus dinilai akan mempermudah sistem perizinan usaha.

Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan menilai, OSS akan memberikan kemudahan bagi pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di daerah. Pasalnya investor tidak akan menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh izin seperti sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Adnan


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi tiga level, yakni risiko rendah, risiko sedang atau menengah, dan risiko tinggi. Setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.

"Bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya," ujarnya.

Baca Juga: UMKM
"Misalnya UMKM termasuk risiko rendah ini jika sebelumnya banyak rekomendasi yang dibutuhkan namun sekarang hanya satu, itupun akan bisa diakses lebih gampang dan selesai lebih cepat bahkan bisa langsung melakukan permohonan halal, BPOM dan lainnya dalam sekali akses," tambahnya.

Baca juga:Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Begitupun dengan risiko sedang yang membutuhkan surat pernyataan dan bisa dibuat secara mandiri seperti kesanggupan menjaga lingkungan. Sementara risiko tinggi kini maksimal bisa diperoleh dalam 20 hari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.

"Untuk risiko tinggi seperti supermarket besar itu harus lengkap analisa dampak ligkungan, analisa dampak lalin, SLF, sertifikat layak bangunan, yang lainnya cukup persetujuan bangunan gedung sesuai RT/RW sudah bisa jalan," kata Indra.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content