Takut Diperiksa Polisi, Mantan Pasien COVID-19 Ini Nekat Palsukan PCR

Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:19 WIB
Diketahui, pria tersebut pernah positif terpapar COVID-19, namun sudah dinyatakan sembuh pada tanggal 24 Juni lalu oleh RSUD Grati.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan surat hasil PCR ini berdasarkan keterangan rumah sakit setempat bahwa pelaku sudah dinyatakan sembuh COVID-19 dan surat yang diberikan ini adalah palsu.

Baca juga: Warga Ngawi Gempar! Benda Misterius Terjatuh dari Langit, Diduga Serpihan Pesawat

“Pelaku mengganti nama dokternya dan tanggal terkena COVID-19 kemudian diprint di rental komputer dekat rumahnya dengan biaya Rp1.000,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 unit computer, surat COVID-19 palsu pelaku diancam pasal 263 kuhp dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!