Takut Diperiksa Polisi, Mantan Pasien COVID-19 Ini Nekat Palsukan PCR

Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:19 WIB
Tersangka pemalsu surat keterangan PCR saat diinterogasi dan diamankan jajaran Polres Pasuruan. Foto: iNewsTV Jaka Samudra
PASURUAN - Seorang pria warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Pasuruan , Jawa Timir ( Jatim ), MAC (41) ditangkap polisi karena nekat memalsukan surat keterangan hasil tes polymerase reaction ( PCR ).

Sebelumnya, MAC mendapat surat pemanggilan dari polres dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun takut diperiksa terpaksa mengubah surat keterangan terpapar COVID-19 dengan mengganti tanggal dan waktu pemeriksaan dengan hasil positif swab PCR COVID-19.



“Iya saya takut diperiksa polisi, terpaksa saya membuat surat COVID-19 palsu,” kata MAC saat diinterogasi polisi.

Diketahui, pria tersebut pernah positif terpapar COVID-19, namun sudah dinyatakan sembuh pada tanggal 24 Juni lalu oleh RSUD Grati.



Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan surat hasil PCR ini berdasarkan keterangan rumah sakit setempat bahwa pelaku sudah dinyatakan sembuh COVID-19 dan surat yang diberikan ini adalah palsu.



“Pelaku mengganti nama dokternya dan tanggal terkena COVID-19 kemudian diprint di rental komputer dekat rumahnya dengan biaya Rp1.000,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 unit computer, surat COVID-19 palsu pelaku diancam pasal 263 kuhp dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More