Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:25 WIB
Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa Dokumen Desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 - 2019.

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD)," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, BLT Dana Desa Cair 3 Bulan Sekaligus

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan kejadian tersebut kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh kepala desa di kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa karena pihak Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!