Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:25 WIB
GOWA - Satreskrim Polres Gowa menetapkan SS (46) mantan Kepala Desa Gentungang, Kabupaten Gowa periode tahun 2013-2019 sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019.
SS diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp280.908.187 juta dengan melakukan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa di Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat.
"Sebelum dilakukan penahanan pihak Inspektorat Gowa menyurati SS (46) dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara, namun hal tersebut tak diindahkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan pada Selasa, (10/8/2021).
Karena itu, tim penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Agustus lalu, kemudian menetapkan tersangka. Pada 6 Agustus penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selaku tersangka selanjutnya proses penahanan dilakukan pada 7 Agustus 2021.
Menurut AKP Boby, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan 21 orang saksi dua diantaranya saksi ahli.
Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa Dokumen Desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 - 2019.
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh kepala desa di kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa karena pihak Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini pungkasnya.
SS diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp280.908.187 juta dengan melakukan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa di Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat.
"Sebelum dilakukan penahanan pihak Inspektorat Gowa menyurati SS (46) dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara, namun hal tersebut tak diindahkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan pada Selasa, (10/8/2021).
Karena itu, tim penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Agustus lalu, kemudian menetapkan tersangka. Pada 6 Agustus penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selaku tersangka selanjutnya proses penahanan dilakukan pada 7 Agustus 2021.
Menurut AKP Boby, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan 21 orang saksi dua diantaranya saksi ahli.
Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa Dokumen Desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 - 2019.
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh kepala desa di kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa karena pihak Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda