Selebgram Makassar dan 27 Pemuda yang Dipulangkan usai Ditangkap di Arena Tarung Bebas Wajib Lapor

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi mengatakan, pemulangan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik gabungan Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan.

"Ke-28 terduga pelaku tidak perlu menjalani penahanan namun sebatas wajib lapor. Hal ini setelah status mereka masih sebatas saksi setelah diambil keterangan masing – masing dan hasilnya ke-28 yang diamankan hanya penonton," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi.

Meski demikian pihaknya masih tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk memburu panitia yang berhasil kabur saat proses penggerebekan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar dan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Baca juga : Tak Kapok, Tarung Bebas di Makassar Tetap Jalan, Peserta dan Penonton Berhamburan

"Terkait sebelumnya mereka sempat menjalani proses tes urine di Aula Polrestabes Makassar dipastikan mereka seluruhnya hasilnya negatif," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!