Kasus Internet Desa, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:22 WIB
Mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (9/8/2021). Foto/MPI/Teguh Mahardika
SERANG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten , Revri Aroes divonis pidana selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kisah Abah Sohar Berumur Hampir Se-Abad, Setia Tawarkan Sol Sepatu Keliling Garut





Revri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus proyek perjanjian kerja sama antara Dishubkominfo dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) atau internet desa senilai Rp3,5 miliar tahun 2016.

Baca juga: Bejat! Berdalih Cari Kutu, Predator Anak di Sukabumi Tega Cabuli 10 Bocah



Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika Revri bersama tiga terdakwa lainnya Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aroes dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejati Banten Sahrul, para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Revri sebelumnya dituntut 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima uang Rp420 juta dari proyek internet desa tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content