Kasus Internet Desa, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 09 Agustus 2021 - 19:22 WIB
Mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (9/8/2021). Foto/MPI/Teguh Mahardika
SERANG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten , Revri Aroes divonis pidana selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Kisah Abah Sohar Berumur Hampir Se-Abad, Setia Tawarkan Sol Sepatu Keliling Garut
Revri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus proyek perjanjian kerja sama antara Dishubkominfo dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) atau internet desa senilai Rp3,5 miliar tahun 2016.
Baca juga: Bejat! Berdalih Cari Kutu, Predator Anak di Sukabumi Tega Cabuli 10 Bocah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika Revri bersama tiga terdakwa lainnya Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kisah Abah Sohar Berumur Hampir Se-Abad, Setia Tawarkan Sol Sepatu Keliling Garut
Revri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus proyek perjanjian kerja sama antara Dishubkominfo dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) atau internet desa senilai Rp3,5 miliar tahun 2016.
Baca juga: Bejat! Berdalih Cari Kutu, Predator Anak di Sukabumi Tega Cabuli 10 Bocah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika Revri bersama tiga terdakwa lainnya Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :