Terlilit Utang Rp15 Juta, Kakek dan Nenek Ini Tak Berdaya Cucunya Diambil

Senin, 09 Agustus 2021 - 18:09 WIB
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Nu, yakni melanggar Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak yang belum cukup umur secara melawan hukum. Motif sementara pengambilan RK karena Ma terlilit utang pada Nu sebesar Rp8,7 juta, tetapi sang nenek harus membayar Rp15,4 juta.

"Berdasarkan keterangan dari para saksi, seolah bapak Ya berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sebagai jaminan itu cucunya. Pak Ya dan Bu Ma dalam tekanan dan hanya pasrah cucunya diambil Nu. Saat ditemukan RK dalam kondisi sehat terawat," jelasnya. (Baca juga; Terjerat Utang, Rangga Ajak Kekasihnya yang Cantik Curi 3 Sepeda Motor )

Sementara itu, Ma mengaku sangat berterima kasih kepada polisi telah menyelesaikan kasus ini. Terlebih, sang cucu telah kembali di pangkuannnya. "Saya ucapkan teirma kasih kepada Kepolisian Polresta Bogor yang membantu saya sampai cucu saya kembali ke tangan saya dan telah membantu saya sampai hari ini," ucapnya terisak.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!