Terlilit Utang Rp15 Juta, Kakek dan Nenek Ini Tak Berdaya Cucunya Diambil
Senin, 09 Agustus 2021 - 18:09 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus pengambilan anak, Senin (9/8/2021). MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Pasangan kakek nenek , berinisial Ya (64) dan Ma (66), tak berdaya ketika cucunya yang berusia 5 tahun dibawa Nu (52) karena terlilit utang sekitar Rp15 juta. Kebingungan tak bisa menemui cucunya sejak 16 Juli 2021, Yanto dan istrinya melaporkan kasus ini kepolisi pada 6 Agustus 2021.
"Awal kejadian pada 16 Juli 2021 pukul 20.00 WIB, ibu Nu itu datang ke kontrakan bapak Yanto untuk menanyakan terkait utang dengan RK cucunya untuk dibawa. Sejak saat itu pak Ya dan Ibu Ma ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Susatyo menuturkan, atas laporan Ya dan Ma, polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor langsung melakukan pencarian terhadap anak tersebut. Setelah ditemukan, RK langsung diserahkan kepada kakek dan neneknya. (Baca juga; Tak Terima Ditagih Utang, Warga Timor Leste Gigit Hingga Putus Telinga Perantau asal NTT )
"Pada Sabtu 7 Agustus 2021, kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pemeriksaan dan pemulihan kondisi psikis RK. Pada Minggu 8 Agustus 2021, kami melakukan pemeriksaan 5 orang saksi sekaligus menyita akta kelahiran dan KK. Tadi pagi, kami melakukan pemeriksaan terhadap Nu dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Awal kejadian pada 16 Juli 2021 pukul 20.00 WIB, ibu Nu itu datang ke kontrakan bapak Yanto untuk menanyakan terkait utang dengan RK cucunya untuk dibawa. Sejak saat itu pak Ya dan Ibu Ma ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Susatyo menuturkan, atas laporan Ya dan Ma, polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor langsung melakukan pencarian terhadap anak tersebut. Setelah ditemukan, RK langsung diserahkan kepada kakek dan neneknya. (Baca juga; Tak Terima Ditagih Utang, Warga Timor Leste Gigit Hingga Putus Telinga Perantau asal NTT )
"Pada Sabtu 7 Agustus 2021, kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pemeriksaan dan pemulihan kondisi psikis RK. Pada Minggu 8 Agustus 2021, kami melakukan pemeriksaan 5 orang saksi sekaligus menyita akta kelahiran dan KK. Tadi pagi, kami melakukan pemeriksaan terhadap Nu dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Lihat Juga :