Dua Lelaki Paruh Baya Berkomplot Mencuri di Rumah Warga Pakem saat Ditinggal Kerja

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:18 WIB
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya. tim sukses mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya, minggu lalu. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pertama menangkap S di Balong Wetan, Umbulharjo, Cangkringan. Dari keterangan S kemudian menangkap G saat berada di kandang ternak Tambakrejo, Sriharjo, Ngaglik. Baca juga: Komponen Penggerak Dicuri, Excavator Pemakaman Covid-19 di TPU Jombang Tak Beroperasi

“Kami juga mengamankan barang bukti dua buah handphone, dua buah tabung gas LPG 3 kg dan uang Rp 6 juta yang dicuri tersangka. Dua besi dan sepeda motor matic Honda Beat AB 4673 DU yang digunakan sebagai sarana mencuri,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lain atau tidak. Dalam kasus ini, tersangka djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!