Pelaku Pembunuhan Wanita di Pacitan Berhasil Menyerahkan Diri, Selengkapnya di Realita
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:25 WIB
PACITAN - Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasuspembunuhanwanita muda di Pacitan. Pelaku diketahui berinisial IM (24), saudara tiri korban.
Pria yang sehari-hari kerja serabutan itu diamankan saat dalam pelarian di Subang, Jawa Barat. "Kita lihat bersama pelaku sudah kita tangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Dia pun membeberkan awal mula penangkapan pelaku. Polisi, lanjut Wiwit, melacak keberadaan pelaku dengan membaca sinyal telepon seluler milik korban yang dibawanya.
Pengejaran pun mengarah ke Semarang dan berlanjut ke Jawa Barat. Saat itu juga, Polres Pacitan berkoordinasi dengan jajaran lain di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Bersamaan dengan pengejaran yang dilakukan petugas, ternyata pelaku pembunuhan berinisiatif menyerahkan diri ke Polres Subang.
"Kemungkinan tersangkanya juga tergerak hatinya. Mungkin karena doa kita bersama. Dia mampir ke Polres Subang untuk menyerahkan diri dan akhirnya ditangkap di sana," tambahnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 atau Pasal 240 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita senin pukul 15.00 WIB bersama Loviana Dian secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#sindonews #Realita #sindonewscom #LovianaDian #pacitan #jawatimur #tebinghutan #pembunuhan #wanita #saudaraangkat #subang #jawabarat
Lihat Juga: Kisah Bupati Pacitan Tertangkap Pasukan Pangeran Diponegoro usai Berkoalisi dengan Belanda
Pria yang sehari-hari kerja serabutan itu diamankan saat dalam pelarian di Subang, Jawa Barat. "Kita lihat bersama pelaku sudah kita tangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Dia pun membeberkan awal mula penangkapan pelaku. Polisi, lanjut Wiwit, melacak keberadaan pelaku dengan membaca sinyal telepon seluler milik korban yang dibawanya.
Pengejaran pun mengarah ke Semarang dan berlanjut ke Jawa Barat. Saat itu juga, Polres Pacitan berkoordinasi dengan jajaran lain di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Bersamaan dengan pengejaran yang dilakukan petugas, ternyata pelaku pembunuhan berinisiatif menyerahkan diri ke Polres Subang.
"Kemungkinan tersangkanya juga tergerak hatinya. Mungkin karena doa kita bersama. Dia mampir ke Polres Subang untuk menyerahkan diri dan akhirnya ditangkap di sana," tambahnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 atau Pasal 240 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita senin pukul 15.00 WIB bersama Loviana Dian secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#sindonews #Realita #sindonewscom #LovianaDian #pacitan #jawatimur #tebinghutan #pembunuhan #wanita #saudaraangkat #subang #jawabarat
Lihat Juga: Kisah Bupati Pacitan Tertangkap Pasukan Pangeran Diponegoro usai Berkoalisi dengan Belanda
(shf)
tulis komentar anda