Polda Metro Berharap Jerinx Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini di Jakarta
Senin, 09 Agustus 2021 - 08:43 WIB
"Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor di @jrxsid itu, kemudian enggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon. Kemudian, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," beber Yusri.
Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait itu, polisi juga sudah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali pada pekan lalu.
Dalam pemeriksaan itu, polisi menyita handphone milik Jerinx sebagai barang bukti. Selain Jerinx, polisi juga memeriksa istrinya yakni Nora Alexandra sebagai saksi dan menyita handphonenya karena dipakai Jerinx saat melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait itu, polisi juga sudah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali pada pekan lalu.
Dalam pemeriksaan itu, polisi menyita handphone milik Jerinx sebagai barang bukti. Selain Jerinx, polisi juga memeriksa istrinya yakni Nora Alexandra sebagai saksi dan menyita handphonenya karena dipakai Jerinx saat melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
(hab)
Lihat Juga :