Dijebloskan ke Tahanan Akibat Korupsi Dana PNPM Rp871 Juta, SR Menangis Histeris

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 20:54 WIB
Baca juga: Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya

Modus operandi yang digunakan SR dan R ini yakni setelah dana pinjaman tersebut cair ke PKK, SR yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, lantas meminta kembali uang sebesar Rp871 juta itu. Uang yang bersumber dari APBN tahun 2014 itu kemudian diserahkan kepada R yang notabene adik kandungnya.

"Sebelumnya SR dan R sudah ada kesepakatan. Jadi setelah dana bergulir itu cair, dana itu ditarik kembali oleh tersangka dari anggota PKK. Uang yang diserahkan sebesar Rp871 juta. Pengakuan tersangka seperti itu," imbuhnya.

Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pesta dengan Anak Kades Tanpa Masker, Polres Malang Lakukan Penyelidikan

Namun berdasarkan pengakuan SR, seluruh uang tersebut dinikmati R seorang diri. Kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mojokerto, SR bersikukuh tidak ikut menggunakan uang pinjaman bergulir tersebut. Namun demikian pihak kepolisian masih mendalami keterangan SR ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!