Dijebloskan ke Tahanan Akibat Korupsi Dana PNPM Rp871 Juta, SR Menangis Histeris

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 20:54 WIB


"Sampai sekarang pengakuan tersangka tidak menikmati sama sekali yang menikmati adalah tersangka R. Kami sudah memeriksa R yang sekarang menjadi tahanan di Lapas, pengakuannya habis untuk judi. Tapi kami masih akan mendalami itu semua," jelas Hari.

Atas perbuatannya, SR disangkakam pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, proses penahanan berlangsung alot. Sebab, selama hampir satu jam tersangka enggan menandatangani berita acara penahanan. SR nampak menangis tersedu-sedu di ruang penyidikan Unit 2 Satreskrim Polresta Mojokerto.



Seorang penyidik unit Tipikor Brigadir Mustofa terlihat berupaya menenangkan wanita berhijab itu. Namun akhirnya, petugas tetap menjebloskan tersangka ke sel tahanan wanita di Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Setelah pengacara tersangka tiba di Mapolresta Mojokerto dan mendampingi proses penahanan.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content