Wanita-wanita Seksi Pesta dengan Anak Kades Tanpa Masker, Polres Malang Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 17:20 WIB
Dalam acara itu, pihak penyelenggara yang tak lain merupakan pemilik kafe mengundang sebanyak 20 orang lebih dari perwakilan komunitas masyarakat. Mereka menggelar pesta orkes dangdut, dan beberapa kegiatan lain tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pihak penyelenggara pesta dangdutan tersebut terancam dijerat pasal 1 UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!