Ormas BPM Kalbar Telah Disahkan Kemendagri

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 03:36 WIB
Dia mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, termasuk membentuk ormas.



Baca : Wanita Cantik Berkulit Mulus Tewas Dibunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang ke Sungai


"Dalam UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola," kata Gusti Edi.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content