Ormas BPM Kalbar Telah Disahkan Kemendagri
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 03:36 WIB
Dia mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, termasuk membentuk ormas.
Baca : Wanita Cantik Berkulit Mulus Tewas Dibunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang ke Sungai
"Dalam UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola," kata Gusti Edi.
Baca : Wanita Cantik Berkulit Mulus Tewas Dibunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang ke Sungai
"Dalam UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola," kata Gusti Edi.
(sms)
tulis komentar anda