Miris! Penyandang Disabilitas di Padang Perkosa dan Rampas Ponsel Seorang Mahasiswi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 21:19 WIB
Proses penangkapan tersangkapun berlangsung dramatis tersangka yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur menggunakan sepeda motor. Namun usaha tersangka melarikan diri akhirnya gagal setelah petugas berhasil meringkusnya di pinggir jalan.

"Tersangka yang bernama Randi ini langsung diboyong kerumah orangtuanya untuk mengambil barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban," timpalnya.

Tersangka penyandang disabilitas yang merupakan residivis kasus cabul dan curanmor baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang.

Baca juga : Ancam Sebar Foto Telanjang Mahasiswi Cantik, Pria Ini Minta Tebusan Rp5 Juta

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang asusila dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!