Obrak-abrik Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu 2,1 Kg

Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:01 WIB
RA diciduk saat sedang tidur di rumahnya. Dari tangan pelaku RA polisi menemukan dua bungkus sabu dalam kemasan plastik teh China, seberat 2 kg. Menurut Kasatreskoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febbyantara, kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi.

"Keduanya masuk dalam daftar bandar jaringan narkoba Malaysia-Batam-Tanjungpinang. RA diduga sudah belasan kali membawa masuk narkoba ke Batam, dan Tanjung Pinang dari Malaysia. Diduga RA langsung mengambil sabu dari perairan Malaysia, dengan menggunakan kapal speed. Sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjung Pinang," terangnya.

Baca juga: Data Penerima Bansos Amburadul, Kuwu di Majalengka Dibuat Pusing

Para tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk barang bukti sabu, langsung dimusnahkan denggan cara direbus menggunakan air mendidih disaksikan Kejari Batam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!