Berikan Relaksasi Denda Pajak PBB P2, Pemkab Kobar Diapresiasi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 13:11 WIB
Kebijakan relaksasi denda pajak merupakan program yang diinisiasai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar dan secara resmi dilaunching Bupati Kobar Nurhidayah secara virtual, pada Kamis, 29 Juli 2021. Baca: 2.000 Rumah di Kecamatan Pulomerak Terendam Banjir.
Pemkab Kobar membuatkebijakan relaksasi pajak di dalam bentuk penghapusan pembebanan denda administrasi PBB P2, untuk pembayaran yang dilakukan pada Agustus, September dan Oktober 2021.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah ditengah kondisi pandemi Covid- 19, sekaligus tentunya juga dengan memaknai peringatan hari jadi kabupaten Kotawaringin Barat ke 62 yang akan jatuh pada 3 Oktober," pungkasnya. Baca Juga: Parah, Oknum Aparat Desa di Karawang Sunat Dana BST Rp 300 Ribu.
Pemkab Kobar membuatkebijakan relaksasi pajak di dalam bentuk penghapusan pembebanan denda administrasi PBB P2, untuk pembayaran yang dilakukan pada Agustus, September dan Oktober 2021.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah ditengah kondisi pandemi Covid- 19, sekaligus tentunya juga dengan memaknai peringatan hari jadi kabupaten Kotawaringin Barat ke 62 yang akan jatuh pada 3 Oktober," pungkasnya. Baca Juga: Parah, Oknum Aparat Desa di Karawang Sunat Dana BST Rp 300 Ribu.
(nag)
Lihat Juga :