Berikan Relaksasi Denda Pajak PBB P2, Pemkab Kobar Diapresiasi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 13:11 WIB
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan pemberian relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak langkah yang tepat diambil oleh Pemda. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - DPRDKotawaringin Barat(Kobar), Kalteng memberikan apresiasi Pemkab Kobaratas kebijakan pemberian relaksasidenda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlangsung selama 3 bulandi tengah situasi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan pemberian relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh Pemda, sehingga hal ini akan meringankan beban para wajib pajak.



"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dari resisi ekonomi seperti sekarang ini, saya pikir merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengharuskan denda pajak, sehingga ini akan meringankan daripada cashflow para pelaku usaha dan kepada wajib pajak kita," katanya, Kamis 4 Agustus 2021.

Rusdi berharapkeringanan yang diberikan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak, sehingga hal ini dinilai akan dapat memulihkan ekonomi daerah dan tentunya berujung pada peningkatan dari pada pertumbuhan ekonomi daerah. "Semua upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini, muaranya ialah pada pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!