Edarkan Sabu Lagi, Residivis di Sleman Ditangkap Petugas BNNP DIY
Kamis, 05 Agustus 2021 - 10:47 WIB
YOGYAKARTA - Pernah mendekam di sel tahanan, karena kasus narkoba mengendarkan sabu , tidak membuat AP (40) yang berprofesi sebagai sopir truk ini kapok. Terbukti setelah keluar dari penjara tahun 2012, kembali mengedarkan sabu.
Warga Tempel, Sleman itu pun ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY dan dibawa ke kantor BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baca Juga: Kisah Bhabinkamtibmas di Palembang: Tiga Kali Kena Corona Tak Surutkan Tekad Polisi Ini Layani Masyarakat di Tengah Pandemi
Plt Kasi Intel BNNP DIY Dian Bimo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan ungkap kasus sabu pada bulan Juli 2021. Hasil penyelidikan kasus itu melibatkan AP. Berbekal informasi tersebut kemudian menangkap AP bersama barang bukti sabu seberat 49,56 gram di rumahnya Tempel, Sleman, Senin (2/8/2021) pukul 15.00 WIB
“Sabu itu dalam bentuk paket dan siap diedarkan disimpang di dalam lemari dan dapur tersangka, Kami juga menemukan alat isap sabu, timbangan digital dan sedotan kaca,” katanya Rabu (4/8/2021). Baca Juga: Dewan Pers Bersama MNC Peduli Gelar Sentra Vaksinasi Gratis Dosis Kedua Untuk Umum
Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab hasil interogasi sabu itu dipasok dari seseorang yang ada di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku mengambil sabu setiap minggu kemudian dijual dalam bentuk paket 0,5 gram hingga 1 gram kepada rekannya sesama sopir lintas pulau Jawa-Sumatera.
Setiap gramnya dijual Rp700 ribu-800 ribu. “Dalam kasus ini AP dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” paparn
Warga Tempel, Sleman itu pun ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY dan dibawa ke kantor BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baca Juga: Kisah Bhabinkamtibmas di Palembang: Tiga Kali Kena Corona Tak Surutkan Tekad Polisi Ini Layani Masyarakat di Tengah Pandemi
Plt Kasi Intel BNNP DIY Dian Bimo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan ungkap kasus sabu pada bulan Juli 2021. Hasil penyelidikan kasus itu melibatkan AP. Berbekal informasi tersebut kemudian menangkap AP bersama barang bukti sabu seberat 49,56 gram di rumahnya Tempel, Sleman, Senin (2/8/2021) pukul 15.00 WIB
“Sabu itu dalam bentuk paket dan siap diedarkan disimpang di dalam lemari dan dapur tersangka, Kami juga menemukan alat isap sabu, timbangan digital dan sedotan kaca,” katanya Rabu (4/8/2021). Baca Juga: Dewan Pers Bersama MNC Peduli Gelar Sentra Vaksinasi Gratis Dosis Kedua Untuk Umum
Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab hasil interogasi sabu itu dipasok dari seseorang yang ada di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku mengambil sabu setiap minggu kemudian dijual dalam bentuk paket 0,5 gram hingga 1 gram kepada rekannya sesama sopir lintas pulau Jawa-Sumatera.
Setiap gramnya dijual Rp700 ribu-800 ribu. “Dalam kasus ini AP dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” paparn
(don)
tulis komentar anda