Gara-gara Sabu 0,56 Gram, Remaja Kelapa Dua Tangerang Ini Bakal Tua di Penjara

Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap MY, untuk menangkap bandar besar yang biasa menjual sabu kepadanya. Selanjutnya, MY dibawa ke Mapolresta Tangerang, untuk pemeriksaan.

"Berawal dari informasi masyarakat, polisi lalu mendalami informasi itu dan melakukan observasi lapangan. Setelah dapat ciri-ciri pria yang identik dengan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan," jelasnya.

Baca juga: Perkara Anak Akidi Tio Dicabut, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pelapor

Tersangka MY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!