Pemberlakuan Perda Restribusi Jasa di Parepare Tunggu Ekonomi Pulih

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:25 WIB
Suasana rapat paripurna penyampaian pendapat terkait ranperda retribusi jasa yang akan ditetapkan menjadi Perda dan diberlakukan saat pandemi Covid-19 berakhir. Foto: Darwiaty Dalle
PAREPARE - Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait perubahan ketiga atas perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), digelar Selasa (3/8/2021). kemarin

Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.



Rapat dipimpin Wakil Ketua, Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua, M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekkot Parepare, Iwan Asaad.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasmin Hamid mengatakan, enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicara masing-masing, yang pada umumnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!