Kompak, Satu Keluarga Curi 40 Karung Gabah Hasil Panen Petani

Senin, 13 April 2020 - 14:33 WIB
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat

kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Petugas aknirnya berhasil mengidentifikasikan para pelaku danmengamankannya, Sabtu (11/4/2020) pukul 00.15 WIB,” kata Catur, Senin (13/4/2020).

Dari pemeriksaan, ternyata mereka telah melakukan tujuh kali pencurian gabah, empat kali di wilayah Kecamatan Pakem dan masing-masing satu kali di wilayah Kecamatan Ngempak, Ngaglik dan Sleman. Gabah itu kemudian dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Sebelum melakukan pencurian, siangnya melakukan survei dan malam harinya baru beraksi,” terangnya.

Para tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumantujuh tahun penjara.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!