Habis Digeledah dan Bosnya Jadi Tersangka, Gudang Obat-obatan di Kalideres Kembali Beroperasi

Senin, 02 Agustus 2021 - 11:51 WIB
Kendati demikian, polisi masih mengawasi ketat operasional gudang tersebut. "Iya dan itu diawasi Polsek Kalideres untuk pendistribusiannya. Setiap hari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Baca juga: Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, dua tersangka tidak ditahan. Adapun pertimbangannya keduanya kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Mereka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman lima tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!