Pelaku Curas Modus Tebar Besi di Jalintim Didor Polisi
Selasa, 21 April 2020 - 09:07 WIB
OGAN ILIR - Petugas Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir menangkap tiga komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalintim Ogan Ilir – OKI.
Ketiganya menyasar truk dengan modus menebar ranjau dari besi payung bekas untuk membuat ban truk kempes.
Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Dedi mengatakan, ketiganya yakni Mustardi (36), Abu (22) dan AK (18) diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksinya.
Namun, karena korbanya adalah sopir truk lintas provinsi, maka banyak korban yang tidak atau belum membuat laporan.
“Tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan karena mereka tidak mengikuti peringatan dengan mencoba melarikan diri dan melawan saat hendak diringkus. Ada beberapa laporan yang masuk, tapi tidak semua korban melapor karena korban dari luar daerah," ujarnya.
Bedasarkan pemeriksaan sementara, mereka sudah beraksi lima kali, namun pemeriksaan terus dilakukan. “Barang bukti yang didapat tiga payung, dua bilah, besi dan ponsel diduga hasil curian. Ketiganya kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Ketiganya menyasar truk dengan modus menebar ranjau dari besi payung bekas untuk membuat ban truk kempes.
Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Dedi mengatakan, ketiganya yakni Mustardi (36), Abu (22) dan AK (18) diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksinya.
Namun, karena korbanya adalah sopir truk lintas provinsi, maka banyak korban yang tidak atau belum membuat laporan.
“Tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan karena mereka tidak mengikuti peringatan dengan mencoba melarikan diri dan melawan saat hendak diringkus. Ada beberapa laporan yang masuk, tapi tidak semua korban melapor karena korban dari luar daerah," ujarnya.
Bedasarkan pemeriksaan sementara, mereka sudah beraksi lima kali, namun pemeriksaan terus dilakukan. “Barang bukti yang didapat tiga payung, dua bilah, besi dan ponsel diduga hasil curian. Ketiganya kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(boy)
tulis komentar anda