Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah
Minggu, 01 Agustus 2021 - 17:30 WIB
Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tega dilaporkan ke Polisi oleh calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Foto iNews TV/Lurisa Lulu
SEMARANG - Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang , Jawa Tengah, tega dilaporkan ke Polis i oleh calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Padahal sang kakek telah mengembalikan uang muka sebesar Rp30 juta milik tetangganya karena tidak menemui kesepakatan harga yang cocok.
Sehingga persoalan jual beli tanah ini berakhir pidana dimana Suryadi (63) warga Pakintelan, Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polsek Gunung Pati.
Baca : Gara-gara Percakapan di WA, Kakek di Ponorogo Bacok Kepala Penjual Miras
Sehingga persoalan jual beli tanah ini berakhir pidana dimana Suryadi (63) warga Pakintelan, Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polsek Gunung Pati.
Baca : Gara-gara Percakapan di WA, Kakek di Ponorogo Bacok Kepala Penjual Miras
Lihat Juga :