BUMD Pemprov Jatim Ini Peroleh Alokasi Gas Wilayah Kerja Ketapang
Minggu, 01 Agustus 2021 - 14:30 WIB
Penerimaan alokasi gas tersebut melalui proses cukup panjang, yang sudah dimulai sejak pertengahan 2020. Bahkan SKK Migas sempat menerbitan izin prinsip instruksi pengaliran yang dikeluarkan pada 30 November 2020 agar tidak terjadi penghentian produksi gas hulu WK Ketapang yang dikelola Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L).
Diperolehnya alokasi gas WK Ketapang periode 2021-2025 tersebut maka PT. PJU bisa menjaga utilisasi aset dan Pipa 16" 20 km yang juga nantinya akan menjadi aset BUMD (PT. PJU) yang tetap terjaga dan tidak hilang. "Dengan demikian revenue akan tetap terjaga sebagai sumber PAD dan tidak idle," tandasnya.
Dengan kepastian perolehan alokasi gas ini, diharapkan PT. PJU bisa tetap memberikan kontribusi dividen (PAD) secara konsisten dan bertumbuh kepada Pemprov Jatim selaku pemegang saham. "Sebagai catatan, tahun buku 2020, PT. PJU menyetorkan dividen kepada Pemprov Jatim sebesar Rp7 miliar dan telah dibayarkan pada Juli 2021," pungkas Parsudi.
Diperolehnya alokasi gas WK Ketapang periode 2021-2025 tersebut maka PT. PJU bisa menjaga utilisasi aset dan Pipa 16" 20 km yang juga nantinya akan menjadi aset BUMD (PT. PJU) yang tetap terjaga dan tidak hilang. "Dengan demikian revenue akan tetap terjaga sebagai sumber PAD dan tidak idle," tandasnya.
Dengan kepastian perolehan alokasi gas ini, diharapkan PT. PJU bisa tetap memberikan kontribusi dividen (PAD) secara konsisten dan bertumbuh kepada Pemprov Jatim selaku pemegang saham. "Sebagai catatan, tahun buku 2020, PT. PJU menyetorkan dividen kepada Pemprov Jatim sebesar Rp7 miliar dan telah dibayarkan pada Juli 2021," pungkas Parsudi.
(msd)
Lihat Juga :