Anies Wacanakan Bukti Vaksinasi Sebagai Syarat Mobilitas di Jakarta
Minggu, 01 Agustus 2021 - 11:08 WIB
Misalnya, seorang tokoh agama ingin membuat acara, maka yang bersangkutan dan peserta acara harus sudah divaksinasi. Kemudian, perusahaan harus memastikan pegawainya yang melakukan work form office (WFO) atau bekerja langsung di kantor telah divaksin.
Baca juga: Tengok 2 Harimau Terpapar Covid-19 di TMR, Anies: Hari dan Tino Tidak Harus Buru-buru WFO
"Bahkan, kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan ruang terbuka dibuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus divaksin dulu," kata Anies.
Baca juga: Tengok 2 Harimau Terpapar Covid-19 di TMR, Anies: Hari dan Tino Tidak Harus Buru-buru WFO
"Bahkan, kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan ruang terbuka dibuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus divaksin dulu," kata Anies.
(jon)
Lihat Juga :